Samarinda – Kanwil Kemenkumham Kaltim menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kutai Kartanegara pada Senin (25/11/2024). Mewakili Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan, Rapat Harmonisasi dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal didampingi Kasubbid FPPHD Zainut Taqwim dan para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kaltim zonasi Kabupaten Kutai Kartanegara. Pada kesempatan tersebut, turut hadir pula Perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Irawan dan Robby serta Ince Raden dari Unikarta.
Diawali sambutan dan arahan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, rapat pembahasan dilanjutkan oleh Kasubbid FPPHD yang bertindak sebagai moderator. Adapun Rancangan yang dibahas, yaitu:
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024-2044; dan
2. Rancangan Peraturan Bupati tentang Kesadaran Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah.
Setelah pembahasan rancangan, disampaikan pemaparan hasil harmonisasi oleh Tim Kanwil Kemenkumham Kaltim terkait saran-saran maupun masukan dari fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan (Siska, Vera, Susi dan Maria). Rapat kemudian diakhiri dengan diskusi dan tanggapan perangkat daerah terkait hasil harmonisasi. (red Bid Hukum)