Samarinda - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur menyelenggarakan acara Rapat Verifikasi Usulan Kalurahan/Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2024, Senin, (25/11/2024).
Kegiatan yang bertempat di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham Kaltim tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Hukum Mia Kusuma Fitriana, dengan dihadiri oleh Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Timur; Perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Samarinda; Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Balikpapan; Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Paser; Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur; dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mahakam Ulu.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi dan memverifikasi kelayakan desa/kelurahan yang akan diusulkan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan, Kepala Bidang Hukum Mia Kusuma Fitriana dalam sambutanya menyampaikan beberapa hal terkait dengan Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, bahwa langkah awal untuk membentuk sebuah desa/kelurahan sadar hukum adalah dengan pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum atau Kadarkum pada desa atau kelurahan masing-masing.,
“Keberadaan Keluarga Sadar Hukum merupakan kader pembagunan hukum, yaitu merupakan agen perubahan nilai-nilai yang kekuatannya bertumpu pada masyarakat, sehingga dapat mewujudkan masyarakat yang berbudaya hukum tinggi,” Jelasnya
Mia Kusuma Fitriana juga menyampaikan bahwa beberapa Pemerintah Kabupaten/Kota bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur telah melakukan pembinaan kepada beberapa kelompok Kadarkum dan melakukan pembinaan kepada beberapa Kelurahan Binaan Sadar Hukum di Kota sejak beberapa tahun yang lalu hingga di Tahun 2024.
Kakanwil Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan menyampaikan bahwasanya Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur akan terus membina kelompok Kadarkum pada sebuah desa, untuk kemudian didorong menjadi sebuah desa dan kelurahan yang sadar akan hukum, sehingga penetapan desa/kelurahan sadar hukum di Provinsi Kalimantan Timur dapat menjadi upaya untuk menguatkan keberadaan negara Indonesia sebagai negara hukum. (Red.Humas Kumham Kaltimtara)