Samarinda - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Kemenkumham Kaltim) menggelar rapat koordinasi bersama Sekretariat Daerah Kota Tarakan untuk memastikan pemenuhan data dukung dalam pelaporan Aksi HAM B12 Tahun 2024 pada Senin, 25 November 2024. Kegiatan dilaksanakan di ruang rapat gedung utama Kanwil Kemenkumham Kaltim.
Adapun pelaksanaan rapat ini bertujuan untuk mengoptimalkan proses pelaporan pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM) di tingkat daerah, yang merupakan bagian dari upaya mewujudkan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5HAM) di Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, Gun Gun Gunawan, menugaskan Kepala Bidang HAM Umi Laili dan Kepala Subbidang Pemajuan HAM Hary Prabowo untuk menghadiri rapat tersebut. Turut hadir dari Pemerintah Kota Tarakan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Tarakan, Alias , Kepala Bappeda Litbang Kota Tarakan, Catur Hendratmo, dan juga dari DPUPR, Dinas Koperasi UMKM, Bagian Hukum, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Perlindungan Perempuan DPPPAPPKB Setda Kota Tarakan.
Dalam kesempatan tersebut, Umi Laili menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan Aksi HAM B12. "Pelaksanaan P5HAM adalah tanggung jawab negara yang dilaksanakan oleh pemerintah, dari pusat hingga daerah. Oleh karena itu, Pemkot Samarinda harus segera mengumpulkan dan menyusun data dukung yang diperlukan untuk pelaporan ini agar terlaksana dengan baik dan tepat waktu ," ungkap Umi Laili.
“Berdasarkan Undang-Undang tentang HAM, semua memiliki Hak Asasi Manusia yang sudah melekat sejak dalam kandungan, dan salah satu ciri Negara Hukum adalah Menghormati Hak Asasi Manusia, sehingga hokum-hukum yang dibentuk harus berspektif dengan HAM. Indonesia merupakan salah satu Negara anggota PBB yang memiliki tusi sehingga wajib melaporkan dan semua provinsi termasuk kabupaten kota harus melaksanakan Aksi HAM”, Lanjut Umi.
Sementara itu, Hary Prabowo memberikan penekanan mengenai pentingnya kesesuaian format dalam pengunggahan data dukung. Ia mengingatkan bahwa ketidaksesuaian format dapat mengurangi kualitas penilaian dan menghambat implementasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM). Selain itu Hary membahas 6 (Enam) aksi HAM :
- Aksi 1, Memberikan bantuan usaha dan membangun hubungan kemitraan bisnis bagi perempuan kepala keluarga di bidang usaha mikro kecil dan menengah
- Aksi 2, Optimalisasi layanan bantuan hukum bagi perempuan, anak, penyandang disabilitas dan masyarakat adat yang berhadapan dengan hukum
- Aksi 3, Menyediakan layanan pendidikan inklusif yang aksesibel bagi penyandang disabilitas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas
- Aksi 4, Menyediakan layanan kesehatan jiwa yang memenuhi standar pelayanan minimum di pusat pelayanan kesehatan tingkat
pertama.
- Aksi 5, Implementasi pemberian bantuan sosial untuk kemandirian dan aksesibilitas penyandang disabilitas yang harmonis dengan
peraturan lainnya.
- Aksi 6, Membangun sarana dan prasarana transportasi yang aksesibel bagi penyandang disabilitas sesuai permenhub 98 2017 pasal 3 dan 4 dalam ruang lingkup kewenangan daerah
Acara ini juga disertai dengan sesi tanya jawab, dimana beberapa perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Tarakan mengajukan pertanyaan terkait format pelaporan dan tantangan yang dihadapi dalam memenuhi data dukung. Semua pertanyaan dijawab langsung oleh narasumber dengan jelas dan memadai sehingga pelaporan nantinya dapat dibuat sesuai dengan format dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Dengan suksesnya rapat koordinasi ini, diharapkan Pemkot Tarakan dapat lebih siap dalam memenuhi kewajiban pelaporan Aksi HAM B12 dan terus memperkuat komitmen dalam pelaksanaan hak asasi manusia di daerah.
(NHS/Humas Kanwil Kemenkumham Kaltim – Pasti Etam)