Samarinda - Dalam rangka mendukung upaya Pemkab Penajam Paser Utara dalam hal penyempurnaan penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Penetapan Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2025, Kanwil Kemenkumham Kaltim menyelenggarakan Rapat Harmonisasi pada Senin (25/11/2024).
Mewakili Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan, Rapat Harmonisasi dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal didampingi Kasubbid FPPHD Zainut Taqwim dan para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kaltim zonasi Kabupaten Penajam Paser Utara. Turut hadir pada rapat tersebut, Wulan dari Bagian Hukum Setkab Penajam Paser Utara dan Perwakilan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah.
Kegiatan diawali dengan sambutan dan arahan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan dilanjutkan rapat pembahasan oleh Kasubbid FPPHD yang bertindak sebagai moderator.
Setelah pembahasan rancangan, disampaikan pemaparan hasil harmonisasi oleh Tim Kanwil Kemenkumham Kaltim terkait saran-saran maupun masukan dari fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan (Vera, Nurita, Susi dan Ervan). Rapat kemudian diakhiri dengan diskusi dan tanggapan perangkat daerah terkait hasil harmonisasi. (red Bid Hukum)