Samarinda, 24 November 2024 – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Timur (Kaltim) hadir dalam acara puncak Malam Anugerah Destinasi Wisata Unggulan yang digelar oleh Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Samarinda. Acara ini diselenggarakan untuk memberikan penghargaan kepada destinasi wisata unggulan di Kota Samarinda serta penyerahan sertifikat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada sejumlah Desa Wisata dan Warisan Budaya Kota Samarinda.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim, Gun Gun Gunawan, melalui perintah langsung, menunjuk Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Favourita Sirait dan Analis KI, untuk mewakili lembaganya dalam acara yang penuh makna ini. Sebanyak 18 sertifikat KI diserahkan, termasuk sertifikat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal untuk Desa Wisata Budaya Pampang, Kampung Tenun Cagar Budaya Samarinda, serta Merek Kolektif Putik Pampang.
Kepala Disporapar Kota Samarinda, H. Muslimin, dalam sambutannya mengungkapkan rasa terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Kaltim atas dukungan dalam melindungi dan mendaftarkan berbagai Warisan Budaya Kota Samarinda, seperti Tarian Dayak Kenyah Budaya Pampang dan Motif Sarung Kampung Tenun Cagar Budaya Samarinda. Muslimin menekankan pentingnya langkah ini untuk melindungi kekayaan budaya dari klaim yang tidak sah dan memastikan pengakuan negara terhadap warisan budaya Samarinda.
Selain itu, Muslimin juga mengumumkan bahwa Disporapar telah menetapkan lima belas Desa Wisata yang direkomendasikan untuk dikunjungi wisatawan, yang akan dijadikan fokus pengembangan pariwisata. Kanwil Kemenkumham Kaltim menyambut baik inisiatif tersebut dan berencana untuk memasukkan desa-desa wisata ini dalam Kawasan Karya Cipta (KKC) pada tahun 2025, memperkuat upaya perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual lokal.
Menyampaikan pesan Kakanwil Gun Gun Gunawan, Favourita Sirait menambahkan bahwa Kanwil Kemenkumham Kaltim akan terus mendorong pemerintah daerah dan provinsi untuk segera mendaftarkan dan mencatatkan warisan budaya yang ada di Kalimantan Timur, khususnya di Kota Samarinda, guna menjamin identitas budaya yang lebih kuat di mata dunia. Kanwil Kemenkumham Kaltim berkomitmen untuk mendukung keberlanjutan pengakuan dan perlindungan warisan budaya sebagai bagian dari upaya melestarikan kekayaan budaya lokal. (red Bid Yankum)