Samarinda – Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Kota Balikpapan pada Senin, 29 Juli 2024 bertempat di Ruang Rapat Utama.
Rapat pembahasan ini merupakan arahan dari Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan untuk membahas rancangan peraturan yang dipimpin langsung Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal. Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual tersebut didampingi oleh Kepala Bidang Hukum Mia Kusuma serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kota Balikpapan. Turut hadir pula dalam rapat yakni Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Balikpapan Elyzabeth L.Toruan dan staf serta perwakilan dari Bappeda Litbang Kota Balikpapan Tania.
Kegiatan diawali dengan penyampaian sambutan dan arahan yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal, dilanjutkan dengan pembahasan rancangan yang dimoderatori oleh Kepala Bidang Hukum. Adapun Rancangan yang dibahas pada hari ini, yaitu Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025.
Setelah dilaksanakan pembahasan rancangan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan hasil harmonisasi yang telah disusun Tim Kanwil Kemenkumham Kaltim terkait saran-saran maupun masukan yang disampaikan oleh Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan (Nurul, Edy dan Nurita). Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi penyampaian tanggapan dari perangkat daerah terhadap hasil harmonisasi yang telah dilaksanakan. (red. bid Hukum)