Samarinda – Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kutai Timur diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Kaltim pada Senin (29/07/2024) bertempat di Ruang Rapat Utama. Mewakili Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan, Rapat Harmonisasi dipimpin langsung Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal.
Pada Kegiatan tersebut Andi Basmal didampingi Kepala Bidang Hukum Mia Kusuma dan melibatkan para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kaltim dengan zonasi Kabupaten Kutai Timur. Turut pula hadir pada rapat tersebut, yaitu Perwakilan dari Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kab. Kutai Timur Nurcholis Ahmad, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kab. Kutai Timur Bagus serta dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Kutai Timur Estie Suciati.
Diawali sambutan dan arahan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Basmal, rapat pembahasan dilanjutkan oleh Kepala Bidang Hukum Mia Kusuma bertindak sebagai moderator. Adapun 2 (dua) Raperbup yang dibahas adalah sebagai berikut:
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengadaan Da’i Pembangunan, Rohaniawan, Imam Masjid dan Doja Pengembangan Tugas Keagamaan Kabupaten Kutai Timur;
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penilaian Mandiri Kematangan Organisasi Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Setelah pembahasan rancangan, disampaikan pemaparan hasil harmonisasi oleh Tim Kanwil Kemenkumham Kaltim terkait saran-saran maupun masukan dari fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan (Siska, Edy dan Abdan). Kegiatan kemudian diakhiri dengan diskusi dan tanggapan dari perangkat daerah terkait terhadap hasil harmonisasi. (red bid Hukum)