Samarinda, 15 Oktober 2024 – Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik terkait persekutuan perdata, firma, dan persekutuan komanditer, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) bersinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi yang membahas Rancangan Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018. Rapat ini dihadiri oleh 20 notaris secara langsung di Samarinda, serta 100 notaris dari Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara secara virtual.
Acara dibuka oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Santi Mediana Panjaitan, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah, Gun Gun Gunawan. Dalam sambutannya, Santi menekankan pentingnya regulasi yang adaptif untuk merespons dinamika perkembangan ekonomi dan kebutuhan masyarakat.
Narasumber dari Direktorat Badan Usaha Ditjen AHU, Anita Savitri, hadir untuk menjelaskan perubahan-perubahan yang akan diakomodir dalam Permenkumham terbaru. Beberapa poin penting yang dibahas meliputi teknis layanan, penyesuaian dengan RPP PNBP, serta pemblokiran akses dan perbaikan data.
Keberadaan notaris dalam rapat ini diakui sangat strategis, mengingat mereka dapat memberikan masukan berharga berdasarkan pengalaman praktik sehari-hari. Diskusi yang berlangsung menciptakan interaksi yang produktif, dengan notaris menyampaikan perspektif konstruktif terkait rancangan perubahan peraturan.
Gun Gun Gunawan berharap bahwa regulasi yang dibahas dapat menjadi landasan kuat dalam mendukung pertumbuhan usaha, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat merasakan manfaat dari perkembangan ekonomi yang terjadi. Rapat ini menjadi langkah konkret untuk mewujudkan regulasi yang lebih responsif dan relevan. (red bid Yankum)