Samarinda – Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Tarakan pada Selasa, 15 Oktober 2024. Rapat ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Basmal menindaklanjuti arahan Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan. Rapat Pembahasan juga dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tarakan, Basriadi, serta perwakilan dari Badan Layanan Umum Daerah, Inspektorat Daerah, dan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga.
Rapat diawali dengan sambutan dari Andi Basmal, dengan menekankan pentingnya kolaborasi dalam menyusun regulasi yang mendukung pengembangan daerah. Kemudian, Kasubbid FPPHD, Zainut Taqwim, bertindak sebagai moderator dalam pembahasan tiga Rancangan Peraturan Wali Kota yang krusial:
1. Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Pengadaan, Persyaratan, Penempatan, Batas Usia, Masa Kerja, Hak, Kewajiban dan Pemberhentian Pejabat Pengelola dan Pegawai yang Berasal dari Tenaga Profesional Lainnya pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan;
2. Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Piagam Pengawasan Intern di Lingkungan Pemerintah Daerah;
3. Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan dan Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan Daerah Tahun 2024.
Setelah sesi pembahasan, Tim Kanwil Kemenkumham Kaltim memaparkan hasil harmonisasi dan memberikan saran-saran penting untuk perbaikan. Rapat ditutup dengan diskusi interaktif yang melibatkan tanggapan dari perangkat daerah, yang menunjukkan komitmen bersama untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelayanan publik di Kota Tarakan. (Red_Humas)