Samarinda, 07 November 2024 – Wacana Indonesia memiliki Undang-Undang Perampasan Aset telah ada sejak Tahun 2003. Hingga saat ini draft Rancangan Undang-Undang RUU) Perampasan Aset tersebut masih berada di dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Terkait masih berlangsungnya proses pembahasan RUU tersebut, Indonesia Corruption Watch (ICW) bekerja sama dengan Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) mengadakan kegiatan Diskusi Publik “Urgensi Percepatan Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset”.
Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Fakultas Hukum Unmul Gedung B Lt. 3 ini menghadirkan narasumber dari ICW Diky Anandya, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim Mareta Sari dan Dosen Fakultas Hukum Unmul Orin Gusta Andini dengan peserta dari unsur pemerintahan antara lain Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Pengadilan Negeri Samarinda, Kejaksaan Negeri Samarinda, Perguruan Tinggi di Kalimantan Timur, organisasi masyarakat serta para mahasiswa hukum. Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkumham Kaltim) menugaskan Analis Hukum Rudy Tandela untuk berperan sebagai peserta aktif pada diskusi publik tersebut.
Diskusi publik yang dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Hukum Unmul Dr. Mahendra Putra Kurnia. Dalam sambutannya Dekan Fakultas Hukum menyampaikan diskusi ini bukanlah yang pertama, dengan diskusi pada hari ini diharapkan paper ataupun laporan kegiatan ini dapat diajukan langsung ke tingkat pusat untuk dapat mendorong segera disahkannya RUU Perampasan Aset menjadi UU. Setelah pembukaan dan sesi foto bersama dilakukan paparan narasumber kemudian sesi tanya jawab.
Gun Gun Gunawan selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan tugas dan fungsi baik di tingkat pusat dan wilayah tentunya para pegawai di Kementerian Hukum selalu mengedepankan aspek profesionalitas sesuai SOP maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan Kementerian Hukum berperan dalam tugas harmonisasi yang menyelaraskan substansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Tujuannya agar peraturan perundang-undangan menjadi satu kesatuan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional. Selain itu Harmonisasi peraturan perundang-undangan bertujuan untuk Meningkatkan keadilan, kepastian, dan kesebandingan hukum, Menjamin proses pembentukan rancangan Undang-Undang yang taat asas dan Mencegah dan mengatasi terjadinya disharmonisasi hukum. (Red. Bidang Hukum / RT)