Samarinda. Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia menyelenggarakan Sosialisasi Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diikuti oleh seluruh satuan kerja secara daring. (Jumat, 08 November 2024)
Adapun pelaksanaan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) tanggal 29 Oktober 2014 nomor B/7105/LIT.05/10-15/10/2014 perihal Perpanjangan Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2014.
Kakanwil Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan menginstruksikan Kasubbag Humas, RB dan TI Riandi Tampubolon untuk mengikuti kegiatan tersebut.
Secara keseluruhan Kementerian Hukum dan HAM telah memenuhi target korespondensi SPI KPK sebanyak 100%, baik secara internal, eksternal maupun eksper. Kabag Program dan Pelaporan Itjen Dodi dalam sambutannya menyampaikan bahwa maksud dari sosialisasi ini adalah untuk mengoptimalkan perolehan korespondensi eksternal melalui QR Code.
Dodi pun menyampaikan perlunya seluruh satker mengglorifikasi pelaksanaan perpanjangan SPI KPK melalui website dan sosial media sampai dengan akhir November 2024.
Kemenkumham menjadi salah satu Kementerian/Lembaga yang perlu meningkatkan capaian respon rate, sehingga Dodi berharap dukungan penuh dari seluruh satuan kerja untuk pencapaian respon rate.
Kakanwil Gun Gun Gunawan berharap, Kanwil Kemenkumham Kaltim bersama seluruh 23 UPT binaannya, turut mengambil bagian dalam meningkatkan capaian respon rate SPI KPK Kemenkumham karena SPI menjadi salah satu indikator penting dalam meningkatkan indeks Reformasi Birokrasi. (Red. Humas Kumham Kaltimtara)