Balikpapan, 8 November 2024 – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur (Kaltim) turut berpartisipasi dalam rapat harmonisasi rancangan produk hukum daerah yang dilaksanakan di ruang rapat Bagian Hukum Setda Kota Balikpapan, pada Rabu (6/11/2024) hingga Jumat (8/11/2024). Rapat ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Kaltim, Andi Basmal, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan.
Rapat harmonisasi ini dihadiri oleh berbagai instansi terkait di Kota Balikpapan, di antaranya DP3AKB, Bappeda Litbang, BPPDRD, DLH, BPBD, Sekretariat DPRD, Dinkes, RSUD Beriman, RSIA Sayang Ibu, BKAD, serta Bagian Hukum Setda Kota Balikpapan. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa rancangan produk hukum daerah yang akan diterapkan di Kota Balikpapan sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku, serta mendukung keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik yang optimal.
Dalam sambutannya, Andi Basmal menekankan pentingnya pembahasan yang mendalam dan kehati-hatian dalam menyusun produk hukum daerah. "Setiap rancangan produk hukum harus tunduk pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan memperhatikan kepentingan masyarakat secara luas," ujar Andi Basmal.
Selama tiga hari digelarnya rapat, Tim perancang dari Kanwil Kemenkumham Kaltim bersama peserta lainnya membahas empat rancangan produk hukum daerah yang diajukan oleh pemerintah Kota Balikpapan, yaitu:
1. Raperda tentang Kedaruratan Penanggulangan Bahan Berbahaya dan Beracun serta Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
2. Raperwali tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Balikpapan Tahun 2024-2025.
3. Raperwali tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
4. Raperwali tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Bidang Kesehatan.
Rapat harmonisasi ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa setiap kebijakan daerah yang dihasilkan tidak hanya memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga dapat diimplementasikan dengan efektif di lapangan. Dengan adanya pembahasan yang matang, Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan berharap produk hukum yang dihasilkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Kota Balikpapan.
(NHS/Humas Kanwil Kemenkumham Kaltim – Pasti Etam)