Samarinda – Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur (Kaltim) memfasilitasi Rapat Harmonisasi untuk tiga Rancangan Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) pada Jumat, 8 November 2024. Rapat yang bertujuan untuk menyelaraskan substansi tiga rancangan peraturan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim.
Rapat Harmonisasi ini dipimpin oleh Kasubbid FPPHD Kanwil Kemenkumham Kaltim, Zainut Taqwim, yang dalam hal ini mewakili Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan. Zainut didampingi oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kemenkumham Kaltim, khususnya untuk zonasi Kalimantan Utara.
Pada kesempatan ini, turut hadir pula Robenson Tadem, Anggota DPRD Provinsi Kaltara, serta Kepala Bagian Hukum dan Persidangan pada Sekretariat DPRD Kaltara, Dedy Tri Wahyudi, beserta jajaran. Dedy Tri Wahyudi menjelaskan bahwa kehadirannya dalam rapat ini selain untuk membahas rancangan peraturan juga untuk melakukan koordinasi terkait percepatan proses harmonisasi peraturan-peraturan tersebut.
Rapat tersebut membahas tiga rancangan peraturan penting, yakni:
1. Rancangan Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Utara tentang Tata Tertib,
2. Rancangan Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Utara tentang Kode Etik, dan
3. Rancangan Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Utara tentang Tata Beracara.
Setelah sesi pembahasan, Tim Kanwil Kemenkumham Kaltim memberikan pemaparan terkait hasil harmonisasi, menyampaikan berbagai saran dan masukan yang perlu diperhatikan dalam penyempurnaan rancangan tersebut. Kegiatan diakhiri dengan diskusi serta tanggapan dari perangkat daerah terkait hasil harmonisasi yang telah dilakukan. Rapat Harmonisasi ini diharapkan dapat mempercepat proses penyusunan peraturan yang akan mendukung kinerja DPRD Kaltara dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan lebih efektif.
(NHS/Humas Kanwil Kemenkumham Kaltim – Pasti Etam)