Sangatta – Dalam upaya mendukung terciptanya peraturan daerah yang efektif dan optimal, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur menggelar pertemuan koordinasi dengan Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur, Rabu (6/11/2024). Kegiatan ini dipimpin oleh Kasubbid FPPHD Kanwil Kemenkumham Kaltim, Zainut Taqwim, yang hadir atas arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, Gun Gun Gunawan.
Koordinasi ini disambut dengan antusias oleh jajaran Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur yang dipimpin oleh Analis Kebijakan Ahli Muda, Siti Rufaidah. Dalam pertemuan tersebut, Zainut Taqwim menjelaskan pentingnya Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sebagai instrumen utama dalam penyusunan peraturan yang terencana dan sistematis. Propemperda yang disusun berdasarkan skala prioritas menjadi dasar bagi penyusunan rancangan peraturan yang akan diundangkan pada tahun berjalan.
Siti Rufaidah dalam kesempatan itu juga menyampaikan bahwa pada tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah mengusulkan sebanyak 21 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan 11 Rancangan Inisiatif DPRD. Ia mengapresiasi kerja sama yang terjalin dengan Kanwil Kemenkumham Kaltim, yang menurutnya telah memberikan dampak positif dalam mendukung proses penyusunan peraturan daerah yang sesuai dengan kebutuhan daerah.
Kegiatan koordinasi ini juga diwarnai dengan diskusi produktif mengenai berbagai rancangan peraturan yang telah dan belum diundangkan, serta berbagai tantangan yang mungkin dihadapi dalam proses pengharmonisannya. Diharapkan, melalui kolaborasi yang lebih kuat antara kedua pihak, proses pembentukan peraturan daerah di Kabupaten Kutai Timur dapat berjalan lebih lancar dan menghasilkan produk hukum yang bermanfaat bagi masyarakat.
Dengan adanya koordinasi ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, Gun Gun Gunawan berharap bisa terus memberikan dukungan dalam mewujudkan perundangan yang efektif, adaptif, dan mampu menjawab tantangan pembangunan di tingkat daerah. (red Bid Hukum)