Kutai Timur, 24 September 2024
Dalam rangka pelaksanaan Evaluasi Peraturan Daerah terkait pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di provinsi Kalimantan Timur, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Gun Gun Gunawan menugaskan Tim Analisis dan Evaluasi Perda Kanwil Kemenkumham Kaltim untuk melaksanakan kunjungan ke Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kutai Timur. Tim yang dipimpin oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Zainut Taqwim) diterima langsung oleh Kepala Dinas (Teguh Budi Santosa).
Dalam pertemuan tersebut Tim Kantor Wilayah mengkonfirmasi hasil analisis dan evaluasi yang dilakukan terhadap Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Timur Nomor 32 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro terutama pada dimensi ketepatan jenis dan efektifitas pelaksanaan. Dari penelusuran Tim Kantor Wilayah terhadap Peraturan Daerah terkait Pemberdayaan Koperasi dan UMKM di provinsi Kalimantan Timur, hanya di Kabupaten Kutai Timur saja yang pengaturannya dilakukan melalui Peraturan Bupati. Hal tersebut menjadi menarik untuk dapat dikonfirmasi oleh Tim kepada pihak pemerintah daerah mengapa memilih pengaturan dalam bentuk Peraturan Bupati bukan Peraturan Daerah.
Dari dimensi efektifitas, Tim Kantor Wilayah juga mengkonfirmasi terkait pembentukan aturan pelaksana dari Peraturan Bupati dimaksud apakah sudah dilaksanakan. Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro mengamanatkan pembentukan peraturan dan keputusan kepala dinas agar peraturan dapat berjalan efektif.
Selanjutnya tim melakukan pendalaman terkait pelaksanaan Peraturan Bupati oleh Dinas sesuai dengan indikator-indikator yang terdapat dalam pedoman analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan yang diterbitkan Badan Pembangunan Hukum Nasional (BPHN). (red. bid Hukum)