Balikpapan,24September2024
Sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) bagi pelaku usaha, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Kanwil Kumham Kaltim) bekerja sama dengan Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Balikpapan menyelenggarakan Sosialisasi Kekayaan Intelektual. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Max One, Balikpapan, dengan dihadiri oleh pelaku usaha, khususnya dari sektor ekonomi kreatif.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Disporapar Kota Balikpapan, dr. Ratih Kusuma W., yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Kaltim atas dukungannya dalam mendorong peningkatan perlindungan KI, terutama bagi pelaku usaha kreatif. "Perlindungan KI sangat penting untuk melindungi hak-hak pelaku usaha, sekaligus meningkatkan daya saing dan kreativitas di bidang ekonomi kreatif," ujar dr. Ratih Kusuma.
Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan pemaparan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Santi Mediana Panjaitan. Beliau menjelaskan berbagai aspek Kekayaan Intelektual, mulai dari pendaftaran Merek, Hak Cipta, Desain Industri, Rahasia Dagang, hingga Paten. Selain itu, juga dibahas tentang Kekayaan Intelektual Komunal, seperti Potensi Indikasi Geografis, Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, dan Sumber Daya Genetik.
Santi menekankan pentingnya 4 pilar dalam pengembangan Kekayaan Intelektual, yaitu Kreasi, Pendaftaran (Filing), Komersialisasi, dan Penegakan Hukum. "Melalui perlindungan KI, pelaku usaha tidak hanya memperoleh hak eksklusif, tetapi juga dapat meningkatkan pendapatan ekonomi, yang pada akhirnya berkontribusi pada kesejahteraan mereka," jelasnya.
Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan pendampingan dari Tim Kanwil Kemenkumham Kaltim untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Balikpapan mendaftarkan merek dagang dan perseroan perorangan. Sebagai bentuk dukungan lebih lanjut, Kanwil Kumham Kaltim juga memberikan fasilitas berupa voucher kepada para pelaku usaha untuk mendorong pendaftaran merek usaha mereka.
Kegiatan ini sesuai dengan arahan Kakanwil Kemenkumham Kaltim, Gun Gun Gunawan, bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) merupakan salah satu pilar penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, terutama di sektor ekonomi kreatif. "Dengan adanya perlindungan KI yang baik, pelaku usaha dapat melindungi karya dan inovasi mereka dari pelanggaran, serta mendorong komersialisasi yang lebih luas, baik di tingkat lokal maupun global," ujarnya.
Gun Gun Gunawan juga menekankan bahwa Kanwil Kemenkumham Kaltim siap memberikan dukungan penuh kepada para pelaku usaha di wilayahnya, tidak hanya melalui sosialisasi dan pendampingan, tetapi juga dengan memberikan fasilitas yang memudahkan proses pendaftaran KI. "Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan dalam bidang ini, karena perlindungan KI adalah kunci utama dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif," tambahnya.