Kutai Kartanegara, 24 September 2024
Hak guna atas tanah memiliki hubungan hukum antara subyek dan obyek hak. Hubungan tersebut harus memperoleh perlindungan hukum dan kepastian hukum yang sesuai dengan asas-asas dalam peraturan perundang-undangan tentang pertanahan seperti adanya pendaftaran tanah. Asas-asas di dalam pendaftaran tanah meliputi: asas sederhana, aman, terjangkau, mutakhir dan terbuka.
Pada Analisis Sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM (Sipkumham) untuk semester ke II ini, Tim Sipkumham Kanwil Kemenkumham Kaltim yang bekerjasama dengan narasumber dari Universitas 17 Agustus 1945 (Farahwati, SH, MH) melaksanakan pengumpulan data lapangan ke Daerah yang dijadikan objek penelitian, pada kesempatan kali ini, fokus permasalahan yang diangkat adalah Dugaan Pelanggaran HAM yaitu pencaplokan tanah Masyarakat Tani di Kalimantan Timur Khususnya di Daerah Kutai Kartanegara.
Sesuai dengan arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur Gun Gun Gunawan, Tim Sipkumham yang pada kesempatan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal, melakukan pengumpulan data pada 2 tempat yaitu Kecamatan Kota Bangun dan Desa Liang Kabupaten Kutai Kartanegara, tim memberikan beberapa pertanyaan terkait Hak Guna Usaha Perusahaan yang ada di wilayah Kecamatan Kota Bangun, HGU Perusahaan ini ditenggarai melanggar HAM warga sekitar karena izin HGU tidak sesuai dengan batas perizinan yang diberikan Pemerintah. Kepala Bidang HAM Umi Laili, menyampaikan bahwa bentuk pelanggaran ini harus segera ditindaklanjuti agar HGU bagi Perusahaan tidak lagi bergesekan dengan lahan warga sekitar, hak-hak warga harus dilindungi sesuai dengan aturan yang berlaku. (red. bid HAM)