Samarinda - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Timur, bekerjasama dengan Bagian Hukum Pemerintah Kota Samarinda, menggelar acara pembentukan dan pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, pada hari Rabu (28/08/2024). Acara ini berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Makroman dan dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, termasuk aparatur kelurahan, anggota PKK, tokoh masyarakat, tokoh agama, Babinsa, serta anggota masyarakat setempat.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan, Kegiatan Sosialisasi ini menghadirkan JF Penyuluh Hukum Madya dari Kanwil Kemenkumham Kaltim, Malik Ibrahim, yang membahas upaya perlindungan, pencegahan, dan penanganan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dalam materinya, Malik Ibrahim menjelaskan berbagai bentuk penderitaan yang dialami korban KDRT, serta pentingnya perlindungan hukum bagi mereka.
Sementara itu, Soraedha Liestia, Pengelola Bantuan Hukum dari Kanwil Kemenkumham Kaltim, memaparkan tentang Pembentukan dan Pembinaan Kadarkum. Soraedha menekankan bahwa Kadarkum merupakan wadah bagi masyarakat untuk secara sukarela meningkatkan kesadaran hukum mereka. Kelompok ini terdiri dari minimal 15 anggota di setiap kelurahan, tanpa memandang usia, jenis kelamin, pekerjaan, atau pendidikan.
Suria Wirawan, Sekretaris Lurah Makroman, dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Samarinda dan Kanwil Kemenkumham Kaltim atas pelaksanaan sosialisasi ini. "Sosialisasi hukum ini sangat penting di Kelurahan Makroman, karena banyak masyarakat yang mengetahui hukum tetapi belum sepenuhnya sadar hukum," ungkap Suria Wirawan.
Kadarkum diharapkan dapat berfungsi sebagai corong kesadaran hukum di masyarakat. Untuk memastikan pembentukan Kadarkum berjalan efektif, diperlukan komitmen dan kolaborasi antara pemerintah desa, masyarakat, dan pihak terkait lainnya. Berdasarkan pedoman yang diatur dalam Surat Edaran Kepala BPHN Kemenkumham, pembentukan Kadarkum diharapkan dapat menciptakan masyarakat yang lebih adil, harmonis, dan sejahtera melalui pemahaman hukum yang mendalam. (Red_Humas)