Balikpapan, 18 September 2024 – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Kemenkumham Kaltim) melaksanakan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas Bisnis dan HAM) di PT. Komatsu Remanufacturing Asia, Kota Balikpapan. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM) serta keanggotaan dalam Gugus Tugas Daerah (GTD) Stranas Bisnis dan HAM.
Sosialisasi dipimpin oleh Kepala Bidang HAM Umi Laili, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan. Dalam acara ini, Umi Laili didampingi oleh Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Hary Prabowo beserta Tim pemajuan HAM, dan disambut oleh Direktur PT. Komatsu Remanufacturing Asia, Nasihin, beserta jajaran manajemen perusahaan.
Umi Laili menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk memperkenalkan implementasi Perpres No. 60 Tahun 2023 melalui aplikasi Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA). Aplikasi ini memungkinkan perusahaan untuk melakukan penilaian risiko secara mandiri, yang dapat membantu mitigasi risiko terkait hak asasi manusia dalam kegiatan usaha.
“Prinsip dan pedoman ini berlandaskan pada pedoman PBB mengenai bisnis dan HAM yang memiliki 3 (tiga) pilar: perlindungan, penghormatan, dan pemulihan HAM,” ungkap Umi Laili.
Nasihin, Direktur Utama PT. Komatsu Remanufacturing Asia, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dilaksanakannya sosialisasi tersebut. Ia menyatakan, “Kami sangat berterima kasih atas kunjungan Tim Kanwil Kemenkumham Kaltim dan seluruh informasi yang telah diberikan mengenai implementasi Perpres No. 60 Tahun 2023. Ini adalah suatu kehormatan bagi kami.”
Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab yang interaktif, diikuti dengan foto bersama sebagai simbol sinergitas dan kerjasama antara Kanwil Kemenkumham Kaltim dan PT. Komatsu Remanufacturing Asia dalam mendukung penerapan prinsip-prinsip bisnis yang menghormati hak asasi manusia. (Humas_Red)