Samarinda, 28 Agustus 2024 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Timur menyelenggarakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Paser pada Rabu pagi (28/08/2024). Rapat ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Basmal, sesuai arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur, Gun Gun Gunawan.
Acara ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Kasubbid FPPHD Zainut Taqwim, serta perancang peraturan perundang-undangan dari Zona Wilayah Kabupaten Paser. Hadir pula Direktur Rumah Sakit Kerang Eva Yulia Yani, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan, Puskesmas, Laboratorium Kesehatan Daerah, dan beberapa bagian hukum dan perekonomian.
Rapat dimulai dengan sambutan dari Andi Basmal, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan tiga rancangan peraturan, yaitu tentang remunerasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Kerang, UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah, dan Pusat Kesehatan Masyarakat. Pembahasan rancangan peraturan ini dimoderatori oleh Kasubbid FPPHD Zainut Taqwim dan diakhiri dengan pemaparan hasil harmonisasi oleh Tim Kanwil Kemenkumham Kaltim, yang melibatkan fungsional perancang peraturan perundang-undangan Vera, Eko, dan Susi.
Diskusi akhir rapat memberikan kesempatan bagi perangkat daerah untuk memberikan tanggapan terhadap hasil harmonisasi. Diharapkan, kegiatan ini dapat memperlancar proses legislasi dan meningkatkan kualitas peraturan yang diterapkan di Kabupaten Paser. (red bid Hukum)