Samarinda - Tahapan pertama dari rangkaian proses menuju desa/kelurahan sadar hukum adalah melakukan pembentukan kadarkum pada setiap kelurahan, Rabu, (28/08/2024) Bagian Hukum Pemerintah Kota Samarinda bersinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur mengadakan penyuluhan hukum di Kelurahan Lempake dan Sempaja Utara.
Pembentukan dan pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum adalah upaya untuk membangun kesadaran dan kepatuhan hukum di masyarakat. Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan salah satu cara untuk menguatkan keberadaan Indonesia sebagai Negara Hukum dan untuk menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara dengan aman, tertib, dan damai.
Pembentukan dan pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum dilakukan melalui penyuluhan hukum langsung maupun tidak langsung. Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum , Bantuan Hukum dan JDIH Noerhana Dewie dan Pengelola Bantuan Hukum (Astari Intan Pramaesti) hadir sebagai Narasumber pada kegiatan tersebut.
Materi yang disampaikan terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta materi tentang Pembentukaan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum dalam penyuluhan hukum langsung yang dilaksanakan di aula Kelurahan Lempake dan Kelurahan Sempaja Utara.
Kesadaran hukum merupakan nilai yang hidup dalam masyarakat, yang tergambarkan dalam bentuk pemahaman dan ketaatan terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tanpa kesadaran hukum, tujuan hukum untuk melindungi masyarakat dan menjamin hak dan kewajiban sebagai warga negara indonesia tidak akan dapat terwujud. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat di Kelurahan Lempake dan Kelurahan Sempaja Utara dapat meningkat, melalui Pembentukan Kadarkum yang selanjutnya akan dilakukan pembinaan selama 1 tahun mendatang. (Red.Humas Kumham Kaltimtara)