Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menggelar kegiatan konsinyasi percepatan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Kamis, (13/06/2024).
Kegiatan yang berlangsung mulai tanggal 10 - 14 Juni 2024 ini bertujuan untuk mempercepat tindak lanjut rekomendasi atas hasil pemeriksaan BPK dan memperoleh solusi atas kendala-kendala dalam pelaksanaan tindak lanjut oleh satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Acara tersebut dibuka secara resmi pada tanggal 10 Juni 2024 oleh Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Reynhard SP Silitonga, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya tindak lanjut yang cepat dan tepat terhadap hasil pemeriksaan BPK.
Lebih lanjut Reynhard SP Silitonga juga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kementerian untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
“Kegiatan konsinyasi ini bukan hanya sekadar upaya memenuhi rekomendasi BPK, tetapi juga merupakan wujud nyata dari komitmen kita untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik,” Ujar Inspektur Jenderal dalam pidatonya.
Dalam kegiatan tersebut, Peserta perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Kaltim yaitu Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan dan BMN beserta Operator TLHP pada Sub Bagian Pengelolaan Keuangan dan BMN, yang mengikuti berbagai sesi diskusi dan workshop yang difasilitasi oleh para ahli dan auditor BPK, yang membahas materi terkait analisis temuan audit, strategi penyelesaian temuan, serta best practice dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Diharapkan dengan diadakannya kegiatan konsinyasi ini, Kemenkumham menunjukkan keseriusannya dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan transparan, sehingga setiap unit kerja di Kemenkumham dapat menyusun rencana tindak lanjut yang konkret dan terukur. (Red.Humas Kumham Kaltimtara)