Samarinda, 27 Agustus 2024 – Dalam upaya memperluas pengetahuan dan pemahaman mengenai perlindungan Kekayaan Intelektual, khususnya paten, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur, Gun Gun Gunawan yang diwaliki oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Basmal, membuka kegiatan Asistensi Teknis Permohonan dan Penelusuran Paten Tahun Anggaran 2024 di Hotel Harris Samarinda. Acara yang mengusung tema “Sistem Penelusuran dan Pemanfaatan Informasi Paten Sebagai Pendukung Pendaftaran Paten Guna Menciptakan Ekosistem Kekayaan Intelektual” ini bertujuan untuk mendukung peningkatan investasi di sektor inovasi dan teknologi serta mendorong pertumbuhan industri kreatif di Indonesia.
Kegiatan diawali dengan laporan ketua panitia, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Santi Mediana Panjaitan, yang menyampaikan bahwa acara ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah paten domestik serta memacu pertumbuhan industri kreatif di dalam negeri. Santi menjelaskan pentingnya acara ini dalam mendukung sektor inovasi dan teknologi.
Dalam sambutan yang dibacakan oleh Andi Basmal, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, Gun Gun Gunawan, menekankan pentingnya informasi paten bagi peneliti dan inventor. "Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor untuk hasil invensinya. Untuk melindungi hak eksklusif ini, inventor harus mendaftarkan invensinya terlebih dahulu," jelas Andi Basmal.
Andi Basmal juga mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah meluncurkan aplikasi pendaftaran paten online pada tahun 2019, yang mempermudah proses pendaftaran. Ia melaporkan bahwa jumlah pendaftaran paten di Provinsi Kalimantan Timur meningkat signifikan: dari 35 permohonan pada tahun 2021 menjadi 92 pada tahun 2022, dan sedikit menurun menjadi 89 pada tahun 2023.
Menutup sambutannya, Andi Basmal menegaskan komitmen Kanwil Kemenkumham Kaltim dalam mendukung perkembangan Kekayaan Intelektual di Indonesia. "Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman inventor di Provinsi Kaltimtara, sehingga mendorong peningkatan jumlah permohonan paten di dalam negeri," katanya.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi materi yang disampaikan oleh dua narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Arum Mariani dan Rosi Andriani, serta dipandu oleh Moderator, Rima Kumari, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Kaltim. Narasumber menjelaskan sistem penelusuran informasi paten yang tersedia di Indonesia dan cara memanfaatkan informasi paten untuk pengembangan produk dan teknologi.
Para peserta yang terdiri dari pejabat struktural Kanwil Kemenkumham Kaltim, perwakilan BRIDA Provinsi Kalimantan Timur dan kabupaten kota, Bappedalitbang Kota Balikpapan, Bapelitbang Kabupaten Penajam Paser Utara, serta perwakilan perguruan tinggi di Samarinda dan Balikpapan menunjukkan antusiasme tinggi dengan aktif bertanya dan berdiskusi mengenai penelusuran serta pemanfaatan informasi paten. (Red.Humas Kumham Kaltimtara)