Samarinda, 27 Agustus 2024 – Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat menuju status Kelurahan Sadar Hukum, Bagian Hukum Pemerintah Kota Samarinda bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur mengadakan penyuluhan hukum terpadu di Kelurahan Gunung Panjang. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang pertemuan Kelurahan Gunung Panjang dengan penuh antusiasme dari berbagai peserta, termasuk pengurus RT, anggota PKK, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta perangkat Kelurahan setempat.
Sekretaris Lurah, Ratna Ningsih, membuka acara dengan menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat dan membentuk kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di kelurahan tersebut. Beliau juga menambahkan bahwa kelompok Kadarkum yang terbentuk diharapkan dapat mengikuti lomba Kadarkum tingkat Kota Samarinda pada tahun 2025. Pemenang lomba tersebut akan mewakili Kota Samarinda dalam Lomba Kadarkum tingkat Provinsi Kalimantan Timur, yang akan diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Kaltim bekerjasama dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kaltim.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan, materi disampaikan oleh narasumber, Kepala Bidang Hukum Mia Kusuma Fitriana dan Penyuluh Hukum Ahli Madya Eka Juraidah, disesuaikan dengan kebutuhan dan permintaan pihak kelurahan. Keduanya memaparkan tentang pencegahan kekerasan dalam rumah tangga dari perspektif hukum serta proses pembentukan Kadarkum.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang sering terjadi di Kelurahan Gunung Panjang sering kali dipicu oleh masalah ekonomi dan kehadiran pihak ketiga. Namun, berkat upaya pencegahan dan penyelesaian oleh pihak kelurahan beserta perangkatnya, masalah tersebut dapat diselesaikan tanpa harus melibatkan kepolisian.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat Kelurahan Gunung Panjang dapat meningkat, dan kelurahan tersebut dapat menjadi contoh bagi kelurahan lainnya dalam menciptakan lingkungan yang sadar hukum.