Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Timur menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Tana Tidung pada Selasa (27/08/2024). Kegiatan yang berlangsung secara virtual ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Basmal, sesuai arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur, Gun Gun Gunawan.
Rapat ini melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk Kasubbid FPPHD Zainut Taqwim, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Zona Wilayah Kabupaten Tana Tidung. Juga turut hadir Perwakilan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (Riska Tri Utami dan Asad Aris), Dinas Komunikasi dan Informatika (Dwi W dan Darham), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Hamzah Amri dan Didik Arya).
Kegiatan dimulai dengan sambutan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal. Rapat dilanjutkan dengan pembahasan dua rancangan peraturan, yaitu:
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; dan
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah Kabupaten Tana Tidung
Pembahasan rancangan tersebut dimoderatori oleh Kasubbid FPPHD Zainut Taqwim, dan diakhiri dengan pemaparan hasil harmonisasi oleh Tim Kanwil Kemenkumham Kaltim. Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, yakni Nurul, Edy, Eko, dan Tia, menyampaikan saran dan masukan.
Rapat diakhiri dengan sesi diskusi, di mana perangkat daerah menyampaikan tanggapan terhadap hasil harmonisasi yang telah disusun. Kegiatan ini diharapkan dapat memperlancar proses legislasi dan meningkatkan kualitas peraturan yang berlaku di Kabupaten Tana Tidung. (red bid Hukum)