Samarinda (04/06/2024) – Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur melaksanakan Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan Bantuan Hukum di Daerah. Kegiatan dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara Samarinda dan Lembaga Pemasyarakatan Samarinda dengan melakukan koordinasi dengan petugas Rutan dan Lapas, serta wawancara langsung kepada Warga Binaan yang mendapatkan layanan pendampingan Bantuan Hukum dari Pemberi Bantuan Hukum (PBH), dalam hal ini Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Kota Samarinda. Unsur Panwasda yaitu Norhana Dewie selaku Kepala Sub Bidang Luhbankum dan JDIH, serta JFT Penyuluh Hukum dan JFU Pengelola Bantuan Hukum.
Kegiatan di Rutan Samarinda diawali dengan pemberian arahan petugas Rutan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan. Kegiatan Monev dimaksud adalah untuk mengetahui apakah pemberian layanan Bantuan Hukum kepada orang miskin telah sesuai dengan standar layanan atau belum. Panwasda memastikan dengan cara bertemu langsung kepada Penerima Bantuan Hukum yang identitasnya tercatat dalam aplikasi Sidbankum.
Kegiatan di Lapas diawali dengan koordinasi dengan Kasi Binadik untuk memastikan apakah nama para penerima Bantuan Hukum yang tercantum dalam Sidbankum sedang berada di dalam Lapas Samarinda. Hal tersebut untuk memastikan keberadaan mereka dan memudahkan tim Panwasda untuk merencanakan kegiatan monev langsung kepada penerima Bantuan Hukum.
Monev ini bertujuan untuk menilai kenerja Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi dalam pelaksanan pemberian layanan Bantuan Hukum, tentunya secara langsung nantinya juga untuk memenuhi persyaratan akreditasi ulang atau perpanjangan pada tahun 2024 ini. Jika layanan yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum (PBH) berkualitas sangat baik, tentunya akan berpengaruh pada bobot nilai untuk kenaikan akreditasi.
Melaui Monev ini diharapkan kualitas layanan Bankum kepada orang miskin telah sesuai standard dan memenuhi harapan semua pihak, namun apabila ada kekurangan maupun kendala dalam pelaksanaannya, maka Panwasda akan membuat evaluasi dan rekomendasi untuk penyempurnaan kedepannya, sehingga akses keadilan dapat diterima oleh masyarakat yang membutuhkan Bantuan Hukum.