Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Bahas 3 (tiga) Raperbup Kabupaten Kutai Kartanegara, Kanwil Kemenkumham Kaltim Gelar Rapat Harmonisasi

Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kutai Kartanegara pada Senin, 2 September 2024. Rapat yang dilaksanakan bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dipimpin secara virtual oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Basmal, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan dalam pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut.

Hadir pula dalam rapat tersebut Kepala Bidang Hukum Mia Kusuma dan Kasubbid FPPHD Zainut Taqwim serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham Kaltim, yang bertugas khusus untuk zonasi Kabupaten Kutai Kartanegara. Rapat ini juga diikuti oleh sejumlah perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, termasuk Kepala Badan Pendapatan Daerah, Bahari Jokosusilo, serta perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Sri Rahmawaty, dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, Ade Kurnia Muktie.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Basmal, dalam sambutannya mengawali rapat dengan penekanan pentingnya harmonisasi dalam pembentukan peraturan daerah. Ia kemudian menyerahkan kepada Kepala Bidang Hukum Mia Kusuma sebagai moderator untuk membahas tiga rancangan peraturan daerah yang terdiri dari :

  1. Rancangan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
  2. Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara;
  3. Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.

Setelah pembahasan selesai, tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham Kaltim yang terdiri dari Siska, Vera, Maria, dan Susi memaparkan hasil harmonisasi, termasuk saran dan masukan terkait rancangan peraturan tersebut. Rapat diakhiri dengan sesi diskusi terbuka, di mana perangkat daerah menyampaikan tanggapan terhadap hasil harmonisasi, guna memastikan peraturan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan dan standar yang berlaku.

Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan peraturan yang efektif dan sesuai dengan kebutuhan administrasi serta tata kelola di Kabupaten Kutai Kartanegara, mendukung tercapainya tujuan pemerintahan yang lebih baik. (Red_Humas)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Letjend M.T. Haryono No.38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.kaltim@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.kaltim@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jalan Letjend M.T. Haryono No.38,  Kelurahan Air Putih, 
    Kecamatan Samarinda Ulu,Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   kanwil.kaltim@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwil.kaltim@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI