Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kutai Kartanegara pada Senin, 2 September 2024. Rapat yang dilaksanakan bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dipimpin secara virtual oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Basmal, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan dalam pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut.
Hadir pula dalam rapat tersebut Kepala Bidang Hukum Mia Kusuma dan Kasubbid FPPHD Zainut Taqwim serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham Kaltim, yang bertugas khusus untuk zonasi Kabupaten Kutai Kartanegara. Rapat ini juga diikuti oleh sejumlah perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, termasuk Kepala Badan Pendapatan Daerah, Bahari Jokosusilo, serta perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Sri Rahmawaty, dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, Ade Kurnia Muktie.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Basmal, dalam sambutannya mengawali rapat dengan penekanan pentingnya harmonisasi dalam pembentukan peraturan daerah. Ia kemudian menyerahkan kepada Kepala Bidang Hukum Mia Kusuma sebagai moderator untuk membahas tiga rancangan peraturan daerah yang terdiri dari :
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara;
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
Setelah pembahasan selesai, tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham Kaltim yang terdiri dari Siska, Vera, Maria, dan Susi memaparkan hasil harmonisasi, termasuk saran dan masukan terkait rancangan peraturan tersebut. Rapat diakhiri dengan sesi diskusi terbuka, di mana perangkat daerah menyampaikan tanggapan terhadap hasil harmonisasi, guna memastikan peraturan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan dan standar yang berlaku.
Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan peraturan yang efektif dan sesuai dengan kebutuhan administrasi serta tata kelola di Kabupaten Kutai Kartanegara, mendukung tercapainya tujuan pemerintahan yang lebih baik. (Red_Humas)