Samarinda – Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bontang pada Rabu, 31 Juli 2024 bertempat di Aula Kantor Wilayah.
Rapat pembahasan ini merupakan arahan dari Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan untuk membahas rancangan peraturan yang dipimpin langsung Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal. Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual tersebut didampingi oleh Kepala Bidang Hukum Mia Kusuma serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kota Bontang. Turut hadir pula dalam rapat yakni Ketua Komisi I H. Muslimin, Ketua Komisi III Amir Tosina, Ketua Bapemperda Nursalam, Perwakilan dari Kementerian Agama Ali Mustofa dan Yarkani, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Marthinus, Dinas Ketenagakerjaan Agung, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Abdullah dan Winner DS.
Kegiatan diawali dengan penyampaian sambutan dan arahan yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal, dilanjutkan dengan pembahasan rancangan yang dimoderatori oleh Kepala Bidang Hukum. Adapun Rancangan yang dibahas pada hari ini, yaitu:
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Mitigasi Bencana Banjir;
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan;
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; dan
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Wakaf Produktif Daerah.
Setelah dilaksanakan pembahasan rancangan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan hasil harmonisasi yang telah disusun Tim Kanwil Kemenkumham Kaltim terkait saran-saran maupun masukan yang disampaikan oleh Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan (Siska, Nurul, Vera dan Abdan). Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi penyampaian tanggapan dari perangkat daerah terhadap hasil harmonisasi yang telah dilaksanakan. (red bid Hukum)