Samarinda, 19 September 2024 – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Timur mengadakan rapat harmonisasi 3 (tiga) Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Paser pada Kamis (19/09/2024). Rapat yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Basmal, ini dilaksanakan sesuai arahan dari Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim, Gun Gun Gunawan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, antara lain Kasubbid FPPHD Zainut Taqwim, perancang peraturan perundang-undangan zonasi Kabupaten Paser, serta perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Paser, Badan Pendapatan Daerah, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Paser.
Rapat dimulai dengan sambutan Kadiv Yankumham Andi Basmal, yang menekankan pentingnya kolaborasi dalam penyusunan peraturan yang berkualitas. Pembahasan kemudian berfokus pada tiga rancangan peraturan, yaitu:
1. Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
2. Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Struktur dan Tarif Retribusi pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
3. Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2023 tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Pembahasan raperbup dimoderatori oleh Zainut Taqwim, diakhiri dengan pemaparan hasil harmonisasi oleh Tim Fungsional perancang peraturan perundang-undangan, Vera, Eko, dan Susi, dengan memberikan saran dan masukan untuk penyempurnaan rancangan tersebut.
Rapat ditutup dengan sesi diskusi, dimana perangkat daerah menyampaikan tanggapan terhadap hasil harmonisasi yang telah disusun. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas peraturan yang berlaku di Kabupaten Paser, serta mendukung pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. (Red.Humas Kumham Kaltimtara)