Samarinda, 19 September 2024 — Dalam upaya memperkuat reformasi birokrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai leading sector dalam pelaksanaan program review terhadap berbagai peraturan perundang-undangan dari tingkat pusat hingga daerah, terus memantapkan upaya untuk mengukur kemajuan salah satu instrumen yakni Indeks Reformasi Hukum (IRH), yang berfungsi mengidentifikasi, memetakan, serta mendorong reregulasi dan deregulasi aturan, sekaligus memperkuat sistem regulasi nasional.
Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah, Gun Gun Gunawan, Tim IRH Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur yang dipimpin oleh Kepala Bidang HAM, Umi Laili melaksaakan rapat bersama Tim Sekretariat Indeks Reformasi Hukum (IRH) bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum. Pertemuan ini bertujuan untuk mempersiapkan sanggahan dan data dukung yang akan diajukan kepada Tim Penilai Nasional (TPN) dari Badan Strategi Kebijakan.
Umi Laili, menyampaikan tantangan yang dihadapi dalam pengumpulan data dukung IRH serta menekankan pentingnya konsulasi dan kolaborasi dalam menyempurnakan hasil penilaian sementara sebelum disampaikan kepada TPN. Rapat ini menjadi krusial dan penting untuk memastikan hasil penilaian dapat digunakan sebagai indikator peningkatan kualitas pelayanan hukum, terutama dalam regulasi peraturan daerah yang lebih responsif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Melalui persiapan yang matang, diharapkan Kalimantan Timur dapat mencapai hasil yang optimal dalam penilaian IRH, mendorong terwujudnya reformasi hukum yang lebih baik dan adaptif.