Balikpapan, 19 September 2024 – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Timur, bekerja sama dengan Bagian Hukum Pemerintah Kota Balikpapan, menggelar kegiatan Evaluasi Kelurahan Binaan Sadar Hukum. Acara yang berlangsung dari 17 hingga 19 September ini bertujuan untuk mempercepat peresmian beberapa kelurahan di Kota Balikpapan sebagai Kelurahan Sadar Hukum.
Kegiatan dilaksanakan di 6 (enam) kantor kelurahan, yaitu Margomulyo, Kariangau, Damai Baru, Karangjoang, Batu Ampar, dan Gunung Sari Ilir. Evaluasi ini merupakan tindak lanjut dari Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Nomor PHN-05.HN.04.04 tahun 2017 mengenai perubahan kriteria penilaian desa/kelurahan sadar hukum, yang menekankan pentingnya pembinaan dan pengembangan Kelompok Sadar Hukum.
Evaluasi tersebut dilakukan oleh tim yang terdiri dari Analis Hukum pada Pemerintah Kota Balikpapan, lurah, sekretaris lurah, perangkat kelurahan, serta anggota Kelompok Sadar Hukum masing-masing kelurahan yang berjumlah 25 orang sesuai Surat Keputusan Penetapan yang terdiri dari Aparatur Kelurahan, Anggota PKK, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Babinsa dan Anggota Masyarakat Kelurahan. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman masyarakat mengenai hukum dan meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan kelurahan.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan, JF Penyuluh Hukum Madya Malik Ibrahim, dari Kanwil Kemenkumham Kaltim, menjelaskan bahwa Desa/Kelurahan Sadar Hukum dapat menjadi solusi bagi persoalan hukum yang dihadapi masyarakat. Dia menekankan pentingnya pembudayaan hukum sebagai parameter dalam mencapai tujuan tersebut.
Pengelola Bantuan Hukum, Soraedha Liestia, juga memberikan penjelasan tentang tata cara pengisian kuesioner Kelurahan Binaan Sadar Hukum. Ia menyampaikan pedoman pelaksanaan penilaian berdasarkan Surat Edaran Kepala BPHN, Nomor PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022 serta kriteria penilaian yang mencakup dimensi akses informasi hukum, implementasi hukum, akses keadilan, dan demokrasi.
Fungsi dan tujuan Kelompok Kadarkum ini dapat terwujud jika terbangun komitmen dan kolaborasi yang kuat antara pemerintah desa, masyarakat dan pihak-pihak terkait demi membangun kelurahan yang lebih adil, harmonis dan sejahtera berdasarkan pengetahuan hukum yang kuat. Diharapkan dengan adanya pemaparan dari narasumber, Kelurahan Binaan Sadar Hukum Kota Balikpapan dapat melakukan pengisian kuesioner sesuai pedoman.
Kegiatan ini diharapkan mampu membangun kolaborasi yang kuat antara pemerintah desa dan masyarakat. Dengan adanya komitmen bersama, kelurahan-kelurahan ini dapat segera diusulkan menjadi Kelurahan Sadar Hukum dan mendapatkan penghargaan Anibhawa Sasana Kelurahan dari Menteri Hukum dan HAM RI. Diharapkan, dengan pemahaman hukum yang baik, kelurahan dapat menjadi lebih adil, harmonis, dan sejahtera. (Red.Humas Kumham Kaltimtara)