JAKARTA(17/07/2024). Bertempat di Ballroom Hotel Grand Mercure Harmoni, hari ke-2 Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) Program Dukungan Manajemen Tahun 2024 diawali dengan arahan dari Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dr. Dhahana Putra, Bc. IP., SH., M. Si. Yang menjadi fokus arahan dari Dirjen HAM kali ini adalah Permenkumham No. 16 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur Gun Gun Gunawan Bersama dengan Kadiv Administrasi Idris dan Kabag Program dan Humas Munaji turut hadir langsung di Ballroom Hotel Grand Mercure sebagai peserta pada kegiatan Rakordal Program Dukungan Manajemen Tahun 2024 kali ini.
“Permenkumham No. 16 Tahun 2024 menjadi Solusi dalam memberikan suatu guideline terkait HAM, sehingga harus dilaksanakan.” ucap Dhahana. Dhahana menambahkan, bahwa Kementerian Hukum dan HAM fokus menyiapkan kebijakan HAM Nasional yang merupakan amanat dari undang-undang dan konstitusi, sehingga membutuhkan masukan dan pemikiran dari Kanwil Kemenkumham guna merumuskan kebijakan HAM yang akan dituangkan didalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
“Dalam konvensi HAM PBB yang diikuti oleh Dirjen HAM, Indonesia mendapat apresiasi sebagai negara pertama yang menerapkan Indeks HAM guna mendukung terlaksananya bisnis HAM bagi pelaku-pelaku usaha.” terang Dhahana. Dengan adanya Permenkumham No 16 Tahun 2024, Dhahana menyampaikan bahwa pemerintah bertanggung jawab dalam perlindungan, pemajuan, penegakan, penghormatan, maupun juga pemenuhan HAM bagi negara dari berbagai sektor. “Penegakan HAM di Indonesia menjadi tanggung jawab kita semua.” tutup Dhahana.