Samarinda, 7 Agustus 2024
Dalam rangka penegakan Hak Asasi Manusia di wilayah Kalimantan Timur sesuai dengan arahan dari Kakanwil Kemenkumham Kaltim, Dr. Gun Gun Gunawan, Tim Sipkumham Kanwil Kaltim, yang bekerja sama dengan narasumber dari Universitas 17 Agustus 1945 (Farahwati, SH, MH), menggelar rapat Inventarisir Masalah pada semester II ini. Rapat ini membahas dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang terkait dengan pencaplokan tanah masyarakat tani di Kalimantan Timur. Kasus ini melibatkan sengketa antara kelompok tani Kerbau Pulau Lanting dan perusahaan sawit.
Hak guna atas tanah sendiri merupakan hubungan hukum yang penting antara subyek dan obyek hak yang memerlukan perlindungan dan kepastian hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pertanahan. Asas-asas pendaftaran tanah, seperti sederhana, aman, terjangkau, mutakhir, dan terbuka, harus dijaga untuk memastikan hak-hak tersebut terlindungi.
Pada kesempatan tersebut, perwakilan kelompok tani, Muhammad Yusuf, hadir untuk menyampaikan kronologi dan proses terjadinya pelanggaran serta penyerobotan tanah milik warga di Kutai Barat. Tim Sipkumham Kanwil Kaltim mendengarkan keterangan dari semua pihak untuk merumuskan rekomendasi yang akan menjadi solusi dalam penyelesaian kasus ini.
Rapat ini bertujuan untuk menghasilkan rekomendasi yang tepat agar kasus pelanggaran hak asasi manusia ini dapat diselesaikan secara adil dan memuaskan bagi semua pihak. Selain itu, tim juga berkomitmen untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan, khususnya terkait Hak Guna Usaha yang tumpang tindih dengan hak milik warga.