Samarinda – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur menggelar Rapat Harmonisasi untuk membahas tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Bulungan pada Senin, 7 Oktober 2024. Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari arahan Kepala Kantor Wilayah, Gun Gun Gunawan, yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Basmal. Rapat yang dilaksanakan secara virtual ini dihadiri oleh berbagai perwakilan dari instansi terkait, termasuk Badan Pendapatan Daerah dan Dinas Kesehatan Bulungan.
Rapat diawali dengan sambutan Andi Basmal yang menyampaikan pentingnya harmonisasi regulasi. Dilanjutkan dengan Pembahasan yang dimoderatori oleh Kasubbid FPPHD, Zainut Taqwim serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Bulungan difokuskan pada tiga Raperbup, yaitu:
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari Tenaga Profesional lainnya Pada BLUD pada UPTD Bidang Kesehatan;
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengadaan Barang/Jasa Pada BLUD Bidang Kesehatan;
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame dalam Rangka Perhitungan Pajak Reklame.
Tim Perancang Kanwil Kemenkumham Kaltim juga memaparkan hasil harmonisasi yang berisi saran dan masukan dari Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. Kegiatan ini ditutup dengan sesi diskusi, dimana perangkat daerah memberikan tanggapan terhadap hasil harmonisasi yang telah disusun.
Dengan adanya rapat ini, diharapkan rancangan peraturan yang dihasilkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan dan pelayanan publik di Kabupaten Bulungan. (red bid Hukum)