Samarinda – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur mengadakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Penajam Paser Utara pada Senin, 7 Oktober 2024 bertempat di Aula Kantor Wilayah. Rapat ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Basmal, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan.
Dalam acara tersebut, Andi Basmal didampingi oleh Kasubbid FPPHD, Zainut Taqwim, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham Kaltim yang khusus menangani zonasi Kabupaten Penajam Paser Utara. Rapat juga dihadiri oleh Kepala UPT Puskesmas Penajam, Nigar Arun Atta, Kepala UPT Puskesmas Waru, Eka Juliyana, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Rapat dimulai dengan sambutan dari Andi Basmal yang menekankan pentingnya harmonisasi regulasi dalam meningkatkan pelayanan publik. Pembahasan kemudian dipimpin oleh Zainut Taqwim sebagai moderator, dengan fokus pada dua Raperbup yang dibahas, yaitu Rancangan tentang Pemanfaatan Dana Pendapatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat; dan Rancangan tentang Gerakan Akselerasi Serambi Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Setelah diskusi rancangan, tim Kanwil Kemenkumham Kaltim mempresentasikan hasil harmonisasi yang berisi saran dan masukan dari fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. Rapat ditutup dengan sesi diskusi, di mana perangkat daerah memberikan tanggapan terhadap hasil harmonisasi yang telah disusun.
Kepala Kantor Wilayah, Gun Gun Gunawan berharap dengan dilaksanakan kegiatan ini, nantinya regulasi yang dihasilkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat di Kabupaten Penajam Paser Utara. (red. Bid Hukum)