Tenggarong, Senin (29 Juli 2024)
Tim Analisis dan Evaluasi Kanwil Kemenkumham Kaltim sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah, Gun Gun Gunawan melaksanakan evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum, Mia Kusuma Fitriana dan didampingi oleh Jafung Analis Hukum Pertama (Indro, Ardhika dan Rudy) melakukan koordinasi ke Dinas Koperasi dan UMK Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kegiatan ini sebagai langkah awal dalam upaya menggali dan mengumpulkan data dukung sebagai bahan peninjauan dari segi Variabel dan Indikator Penilaian Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan.
Tim Anev diterima dengan hangat oleh Muhammad Padhi selaku Pengawas Koperasi. Koordinasi ini bertujuan untuk membahas efektifitas pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kukar Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara nomor 7 tahun 2012 tentang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM sebagai bahan evaluasi Perda dimaksud. Mia menyampaikan bahwa koordinasi ini adalah langkah awal untuk persiapan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Analisis dan Evaluasi yang akan diselenggarakan pada akhir Agustus 2024, dimana akan menghadirkan narasumber dari Dinas Koperasi dan UMK Kukar, kemudian beliau menambahkan bahwa FGD ini nantinya adalah sarana guna membahas dan melakukan diskusi mengenai penerapan/pelaksanaan Peraturan Daerah Kukar nomor 7 tahun 2012 di lapangan beserta kendalanya.
Sehubungan dengan hal itu, M. Padhi menyampaikan bahwa evaluasi Perda ini memang perlu untuk dilaksanakan, terlebih dengan telah keluarnya Undang Undang Cipta Kerja yang berpengaruh secara signifikan terhadap pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Beliau juga menyampaikan apresiasi kepada kanwil kemenkumham kaltim, karena dengan hasil evaluasi perda ini nantinya dapat membantu OPD untuk membuat suatu kebijakan yang baik dan terarah, khususnya dalam peningkatan pemberdayaan UMKM.
Diakhir diskusi, Mia berharap hasil dari kegiatan Analisa dan Evaluasi Peraturan Daerah ini nantinya dapat mewujudkan regulasi yang sederhana, harmonis, dan tidak tumpang tindih sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan masyarakat (pelaku UMKM) yang berada di Kabupaten Kutai Kartangera. (red. bid Hukum)