Samarinda, 23 Februari 2024
Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris yang menyatakan bahwa Majelis Pengawas Daerah Notaris berwenang melakukan pemeriksaan terhadap protokolNotaris secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, Majelis Pengawas