Samarinda – Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kab. Kutai Kartanegara pada Senin (22/7/2024) bertempat di Aula Kantor Wilayah. Rapat pembahasan dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal yang dalam hal ini mewakili Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan.
Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual ini didampingi Kasubbid FPPHD Zainut Taqwim serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kab. Kutai Kartanegara. Hadir pula pada kegiatan tersebut, Anggota DPRD Kab. Kutai Kartanegara Baharuddin, Abdul Wahab Arief dan Sri Muryani, Perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Aji Nazarudin dan Sopian Nur, Tim Ahli Sekretariat DPRD Kab. Kukar Supriansyah dan Budi Yusuf, Perwakilan dari Dinas Ketahanan Pangan Kab. Kukar M. Juniansyah dan Sudiro, Perwakilan dari Dinas Perkebunan Kab. Kukar Adji Ferry Siswanto, Perwakilan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kukar Fadly.
Kegiatan diawali dengan sambutan yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal, dilanjutkan pembahasan rancangan oleh Kasubbid FPPHD selaku moderator. Adapun 3 (tiga) Rancangan yang dibahas pada hari ini, yaitu:
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Kemandirian Pangan;
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Kawasan Desa; dan
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Setelah pembahasan rancangan, dilanjutkan dengan pemaparan hasil harmonisasi yang oleh Tim Kanwil Kemenkumham Kaltim terkait saran-saran maupun masukan yang disampaikan oleh Funsional Perancang Peraturan Perundang-undangan (Siska, Vera, Maria, dan Susi). Selanjutnya rapat diakhiri dengan diskusi dan penyampaian tanggapan dari perangkat daerah terhadap hasil harmonisasi. (red. bid Hukum)