Kutai Kartanegara - Dalam rangka Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur mengadakan kegiatan Penyuluhan Hukum dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Penyuluhan Hukum ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang hukum, khususnya terkait Pencegahan Perkawinan Anak dan Tindak Pidana Perjudian Online.
Terselenggara di Aula Kantor Desa Rempanga Kabupaten Kutai Kartanegara, kegiatan dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Mia Kusuma Fitriana), Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH (Noerhana Dewie), JFT Penyuluh Hukum sebagai Narasumber (Eka Juraidah dan Malik Ibrahim), Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Analis Hukum pada Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kepala Desa Rempanga (Norsari) dan diikuti oleh 40 orang peserta terdiri dari Anggota PKK dan petugas pelaksana di Desa Rempanga.
“Kami berterimakasih kepada Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur telah mengunjungi dan memilih Desa Rempanga untuk diberikan Penyuluhan Hukum. Kami berharap masyarakat di desa dapat lebih memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara, dan dapat menyelesaikan permasalahan hukum dengan cara yang tepat," ucap Kepala Desa Rempanga dalam acara pembukaan kegiatan.
"Melalui kegiatan Penyuluhan Hukum dalam rangka Pembinaan Desa Binaan Sadar Hukum Desa Rempanga ini, diharapkan masyarakat Desa Rempanga mendapatkan informasi dan pemahaman hukum dengan materi yang diberikan oleh Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur. Sekaligus dapat mempercepat status Desa Rempanga dari Desa Binaan Sadar Hukum menjadi Desa Sadar Hukum,” ucap Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur, Mia Kusuma Fitriana dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan.
Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat, termasuk di desa-desa. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan kegiatan Penyuluhan Hukum agar masyarakat mendapat mendapatkan pelayanan informasi dan pemahaman hukum. Tujuan Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum adalah sebagai salah satu upaya dalam rangka mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat agar dapat tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum demi tegaknya supremasi hukum.
Kegiatan penyuluhan hukum ini disambut antusias oleh masyarakat Desa Rempanga. Banyak warga yang mengajukan pertanyaan kepada narasumber terkait dengan materi yang disampaikan. Melalui kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang hukum, sehingga masyarakat dapat terhindar dari permasalahan hukum dan dapat hidup dengan lebih tenang dan aman. (Red.Humas Kumham Kaltimtara)