Samarinda(21/07/2024). Kanwil Kemenkumham Kaltim melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melakukan peninjauan langsung terhadap Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang ada di Kota Samarinda. Peninjauan KIK ini dilakukan langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Santi Medina Panjaitan dan Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Favourita Sirait di Desa Budaya Pampang.
Didampingi langsung Pengurus Kesenian Desa Budaya Pampang Laing Along, Kanwil Kemenkumham Kaltim menyaksikan tarian-tarian adat Dayak yang dipertunjukan pada Lamin Adat Pemung Tawai. Tarian-tarian adat Dayak ini merupakan objek KIK yang berasal dari Suku Dayak yang berada di Kota Samarinda. Laing Along menyampaikan bahwa terdapat 12 tarian adat Dayak yang menjadi objek Kekayaan Intelektual dimana tarian-tarian tersebut biasa dipertunjukan di Lamin Adat Pemung Tawai setiap hari Minggu. Laing Along mengapresiasi upaya dari Kanwil Kemenkumham Kaltim dalam menginventarisir KIK yang ada di Desa Budaya Pampang sehingga dapat mempertegas kepemilikan tarian-tarian adat Dayak yang diciptakan oleh masyarakat Desa Budaya Pampang yang menjadi identitas masyarakat Desa Budaya Pampang.
Disamping itu Kabid Pelayanan Hukum Santi menambahkan bahwa Desa Budaya Pampang telah menjadi desa wisata di Kota Samarinda yang tertuang didalam Peraturan Walikota Samarinda nomor 48 Tahun 2022. “Dengan adanya penetepan dari Perwali Samarinda tersebut dan upaya dari Kanwil Kemenkumham Kaltim dalam inventarisir Kekayaan Intelektual Komunal di Desa Budaya Pampang diharapkan nantinya Kekayaan Intelektual Komunal yang berasal dari Desa Budaya Pampang ini dapat menjadi Kekayaan Intelektual Komunal unggulan dari Kota Samarinda dan dikenal oleh turis-turis yang berkunjung ke Kota Samarinda sehingga berdampak pada peningkatan perekonomian masyarakat Desa Budaya Pampang dalam bentuk benefit sharing retribusi yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Samarinda dalam Perwali tersebut.” tutup Santi.