Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Desa Budaya Pampang Menjadi Kekayaan Intelektual Komunal Unggulan Kanwil Kemenkumham Kaltim di Kota Samarinda

1. Kunjungan KI Pampang

Samarinda(21/07/2024). Kanwil Kemenkumham Kaltim melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melakukan peninjauan langsung terhadap Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang ada di Kota Samarinda. Peninjauan KIK ini dilakukan langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Santi Medina Panjaitan dan Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Favourita Sirait di Desa Budaya Pampang.

Didampingi langsung Pengurus Kesenian Desa Budaya Pampang Laing Along, Kanwil Kemenkumham Kaltim menyaksikan tarian-tarian adat Dayak yang dipertunjukan pada Lamin Adat Pemung Tawai. Tarian-tarian adat Dayak ini merupakan objek KIK yang berasal dari Suku Dayak yang berada di Kota Samarinda. Laing Along menyampaikan bahwa terdapat 12 tarian adat Dayak yang menjadi objek Kekayaan Intelektual dimana tarian-tarian tersebut biasa dipertunjukan di Lamin Adat Pemung Tawai setiap hari Minggu. Laing Along mengapresiasi upaya dari Kanwil Kemenkumham Kaltim dalam menginventarisir KIK yang ada di Desa Budaya Pampang sehingga dapat mempertegas kepemilikan tarian-tarian adat Dayak yang diciptakan oleh masyarakat Desa Budaya Pampang yang menjadi identitas masyarakat Desa Budaya Pampang.

Disamping itu Kabid Pelayanan Hukum Santi menambahkan bahwa Desa Budaya Pampang telah menjadi desa wisata di Kota Samarinda yang tertuang didalam Peraturan Walikota Samarinda nomor 48 Tahun 2022. “Dengan adanya penetepan dari Perwali Samarinda tersebut dan upaya dari Kanwil Kemenkumham Kaltim dalam inventarisir Kekayaan Intelektual Komunal di Desa Budaya Pampang diharapkan nantinya Kekayaan Intelektual Komunal yang berasal dari Desa Budaya Pampang ini dapat menjadi Kekayaan Intelektual Komunal unggulan dari Kota Samarinda dan dikenal oleh turis-turis yang berkunjung ke Kota Samarinda sehingga berdampak pada peningkatan perekonomian masyarakat Desa Budaya Pampang dalam bentuk benefit sharing retribusi yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Samarinda dalam Perwali tersebut.” tutup Santi.

2. Kunjungan KI Pampang

3. Kunjungan KI Pampang

4. Kunjungan KI Pampang

5. Kunjungan KI Pampang

6. Kunjungan KI Pampang

7. Kunjungan KI Pampang

8. Kunjungan KI Pampang

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Letjend M.T. Haryono No.38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.kaltim@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.kaltim@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jalan Letjend M.T. Haryono No.38,  Kelurahan Air Putih, 
    Kecamatan Samarinda Ulu,Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   kanwil.kaltim@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwil.kaltim@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI