Balikpapan, 15 Agustus 2024. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur melaksanakan Penyuluhan Hukum Serentak di Kota Balikpapan. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Semarak Hari Pengayoman Ke-79 Tahun 2024 Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional melaksanakan Penyuluhan Hukum secara serentak diseluruh Indonesia yang dilaksanakan di 79 titik dari 33 Kantor Wilayah dan 79 titik Organisasi Bantuan Hukum. Mengusung Tema Partisipasi Publik Terhadap Rancangan Peraturan Presiden "Kepatuhan Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pelaksanaan Hukum". Bertempat di Aula Bappeda Litbang Kota Balikpapan dilaksanakan Penyuluhan Hukum Serentak dengan 50 (lima puluh) peserta yang berasal dari Kecamatan, Kelurahan, Posbakumadin, Perguruan Tinggi, dan Perwakilan Kadarkum di Kota Balikpapan.
Sesuai arahan dari Kepala Kantor Wilayah (Gun Gun Gunawan), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur menugaskan Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH (Noerhana Dewie), didampingi oleh Fungsional Penyuluh Hukum Madya (Eka Juraidah dan Malik Ibrahim), Fungsional Analis Hukum Pertama (Rudi Tandela), dan Pengelola Bantuan Hukum (Astari dan Soraedha) untuk melaksanakan Penyuluhan Hukum Serentak tersebut. Turut hadir juga dalam acara ini Ketua Tim Kerja Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Sekretariat Kota Balikpapan (Dea Nandu Permatasari) didampingi Ketua Tim Kerja Dokumentasi Hukum (Ade Prayuda) beserta pelaksana pada Bagian Hukum Sekretariat Kota Balikpapan.
“Pemerintah Kota Balikpapan merupakan titik wilayah keempat dalam rangkaian kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur dalam semarak Hari Pengayoman ke-79 tahun 2024. "Saya mewakili Bapak Kakanwil mengucapkan terima kasih atas kesediaan Pemerintah Kota Balikpapan yang telah memfasilitasi tempat pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum serentak pada hari ini dan apresiasi yang luar biasa kepada seluruh peserta yang hadir.” ucap Noerhana Dewi.
Moderator Penyuluhan Hukum Serentak dipandu oleh Fungsional Penyuluh Hukum Madya (Eka Juraidah) mendampingi 2 (dua) Narasumber yang berasal dari Kanwil Kemenkumham Kaltim yakni Fungsional Penyuluh Hukum Madya (Malik Ibrahim) dengan materi Rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan pelaksanaan Hukum, kemudian dilanjutkan oleh pemnyampaian materi oleh Ketua Tim Kerja Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Sekretariat Kota Balikpapan (Dea Nandu Permatasari) dengan materi Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Para narasumber menjelaskan bahwa Penilaian kepatuhan hukum kepada Badan Hukum, Badan Usaha, dan Badan Publik adalah bentuk nyata kehadiran negara hukum yang menjamin kepastian hukum, melindungi hak asasi manusia dan memberikan keadilan serta kemanfaatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Penilaian kepatuhan hukum juga akan mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum, yang akan berdampak pada peningkatan perekonomian dan pembangunan nasional. Pemerintah Daerah memberikan fasilitas anggaran bantuan hukum dan bantuan hukum akan diberikan oleh pemberi bantuan hukum yang bekerja sama dengan Pemda.
Kanwil Kemenkumham Kaltim sangat mengapresiasi kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak ini sebagai upaya BPHN untuk menghimpun input dari masyarakat dalam penyusunan Rancangan Perpres tentang Kepatuhan Hukum. Kegiatan ini diharapkan bisa memperkaya substansi dari penyusunan Rancangan Perpres tentang Kepatuhan Hukum, utamanya dalam upaya peningkatan kesadaran, dan kepatuhan hukum secara menyeluruh. (Red. Humas Kumham Kaltimtara)