Samarinda – Sebagai wujud dukungan atas Rencana Kerja Pemda Tarakan, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali (Raperwali) Kota Tarakan pada Selasa (16/07/2024) bertempat di Ruang Rapat Utama secara virtual.
Berdasarkan arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, Gun Gun Gunawan, rapat pembahasan dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal didampingi Kasubbid FPPHD Zainut Taqwim serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kota Tarakan. Turut hadir pada kegiatan tersebut yaitu Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tarakan Basriadi beserta jajaran, Perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kota Tarakan Mei Setya dan Perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kota Tarakan Nur Lidaniyah.
Kegiatan diawali dengan sambutan yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal, dilanjutkan pembahasan rancangan oleh Kasubbid FPPHD selaku moderator. Ada 3 (tiga) Rancangan Peraturan Wali Kota yang dibahas pada hari ini, yaitu:
- Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2024;
- Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Daerah; dan
- Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tarakan Tahun 2024.
Setelah pembahasan rancangan, dilanjutkan dengan pemaparan hasil harmonisasi terkait saran-saran maupun masukan yang disampaikan oleh Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan (Nurul, Tia, Eko dan Maria). Selanjutnya rapat diakhiri dengan diskusi dan penyampaian tanggapan dari perangkat daerah terhadap hasil harmonisasi. (red. bid Hukum)