Samarinda, 11 Juni 2024 - Dalam upaya mengoptimalkan publikasi kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di media massa, Kepala Subbagian Humas, RB dan TI Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur Riandi Tampubolon dan jajaran mengikuti sosialisasi Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-11.HH.04.05 Tahun 2023 tentang Manajemen Kehumasan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sosialisasi ini dilaksanakan secara daring oleh Biro Hukum, Humas dan Kerjasama (Hukerma) Sekretariat Jenderal dan diikuti oleh seluruh pelaksana kehumasan di lingkungan Kemenkumham.
Kepala Biro Hukerma Hantor Situmorang mengatakan dalam sambutannya bahwa pedoman manajemen kehumasan menjadi acuan bersama dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi kehumasan di lingkungan Kemenkumham. “Diharapkan dengan implementasi manajemen kehumasan ini dapat mengoptimalkan kinerja Kemenkumham di media dengan menunjang relasi media yang baik dalam rangka mewujudkan opini publik yang positif terhadap kemenkumham”, kata Hantor.
Dalam kesempatan tersebut, Pranata Humas Madya Tubagus Erif Rahman selaku Koordinator bidang kehumasan pada Biro Hukerma menjelaskan maksud dan tujuan serta ruang lingkup dalam manajemen kehumasan. Adapun ruang lingkup yang diatur dalam Keputusan Menteri tersebut adalah Manajemen Pemberitaan, Manajemen Iklan, Manajemen Pemantauan Media, dan Manajemen Komunikasi Krisis.
Dengan adanya Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-11.HH.04.05 Tahun 2023 ini, diharapkan manajemen kehumasan di lingkungan Kemenkumham akan semakin terarah dan terintegrasi, sehingga mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam menyampaikan informasi yang berkualitas kepada masyarakat serta meningkatkan citra positif Kementerian Hukum dan HAM.