Tenggarong - Guna memastikan tercapainya konsepsi nilai-nilai HAM dalam pembentukan Produk Hukum Daerah, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Identifikasi Rancangan Produk Hukum Daerah Berspektif HAM, pada Selasa (13/08/2024).
Berlangsung di Aula LPKA Kelas II Tenggarong, kegiatan ini dibuka secara virtual oleh Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal. Kegiatan ini dihadiri secara langsung oleh Kepala Bidang HAM Umi Laili, Kepala LPKA Kelas II Tenggarong Husni Thamrin, Kepala Subbidang Pemajuan HAM Hary Prabowo, dan perwakilan jajaran di lingkungan Kanwil Kemenkumham kaltim dan LPKA Kelas II Tenggarong.
Selain itu, turut hadir dalam kegiatan yakni perwakilan Bagian Hukum Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar), Dinas Kesehatan Kukar, Akademisi Universitas Kutai Kartanegara, Satuan Polisi Pamong Praja Kukar, serta Fasilitas Kesehatan dan Stakeholder terkait di wilayah Kab. Kukar.
Mengawali kegiatan, Kepala LPKA Kelas II Tenggarong Husni Thamrin berterima kasih atas kepercayaan yang telah menjadikan LPKA Kelas II Tenggarong sebagai tuan rumah penyelenggaraan FGD hari ini. Dirinya juga menjelaskan bahwa sebagaimana arahan Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan, LPKA Kelas II Tenggarong terus berkomitmen dalam pemenuhan fasilitas layanan di lingkungan yang ramah terhadap HAM.
Dalam pelaksanaan FGD ini, produk hukum daerah yang ditelaah yakni terkait Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah yang dibacakan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal ketika membuka kegiatan, menyoroti tentang prinsip-prinsip HAM mengenai kesetaraan, non diskriminasi, universal, yang wajib dituangkan dalam setiap Peraturan Perundang-undangan, disamping tetap memperhatikan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsinya. Dirinya juga berharap kegiatan ini dapat berdampak sebagai upaya pencegahan terhadap potensi adanya produk hukum daerah yang tidak berperspektif HAM.
"Diharapkan produk hukum di daerah bukan hanya sekedar melaksanakan tugas negara di bidang pengaturan, akan tetapi produk hukum daerah tersebut sebagai sarana dan Instrumen dalam mewujudkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, pemajuan, dan penegakan HAM (P5HAM) sesuai yang kita cita-citakan bersama", harap Andi Basmal.
Pelaksanaan pembukaan kegiatan diakhiri dengan photo bersama seluruh undangan dan peserta FGD. (red. Humas Kumham Kaltim)