Balikpapan, 21 Agustus 2024 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur (Kaltim) baru-baru ini melaksanakan program pendampingan pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pelaku ekonomi kreatif di Kota Balikpapan. Acara ini berlangsung dari tanggal 19 hingga 21 Agustus 2024, bertempat di Rumah BUMN dan Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Balikpapan.
Pada pelaksanaan di hari Selasa, 20 Agustus 2024, pendampingan dilaksanakan di Rumah BUMN Kota Balikpapan. Berdasarkan arahan Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan, kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Santi Mediana Panjaitan didampingi Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Favourita Sirait, bersama tim analis permohonan kekayaan intelektual. Pelaksanaan selanjutnya pada Rabu, 21 Agustus 2024, pendampingan berlanjut di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kota Balikpapan dengan tim yang sama.
Program pendampingan ini merupakan inisiatif rutin yang diadakan sebulan sekali untuk mendukung pelaku usaha di Balikpapan dalam proses pendaftaran dan perlindungan kekayaan intelektual. Selama acara ini, peserta menerima berbagai layanan, mulai dari konsultasi mengenai persyaratan pendaftaran hingga manfaat dari pendaftaran kekayaan intelektual.
Sebanyak 11 merek dagang telah berhasil didaftarkan selama pendampingan ini, yang sangat penting untuk perlindungan hukum terhadap merek dagang, penguatan citra merek, serta pencegahan penggunaan tidak sah oleh pihak lain. Program ini menunjukkan komitmen Kanwil Kemenkumham Kaltim dalam meningkatkan kesadaran dan perlindungan kekayaan intelektual bagi para pelaku usaha di daerah tersebut. (red bid Yankum)