Balikpapan - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur (Kaltim) menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Kalimantan Timur mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Selasa, 20 Agustus 2024. Rapat tersebut bertempat di Swiss Bell Hotel Balikpapan.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Basmal, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan. Rapat juga didampingi oleh Kepala Bidang Hukum Mia Kusuma Fitriana serta para perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham Kaltim yang hadir secara virtual melalui Zoom Meeting.
Turut hadir dalam rapat tersebut adalah Kepala Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur, Suparmi, beserta jajaran, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Rapat dimulai dengan sambutan dan arahan oleh Andi Basmal, yang dilanjutkan dengan pembahasan rancangan peraturan yang dimoderatori oleh Kepala Bidang Hukum, Mia Kusuma Fitriana.
Rancangan Peraturan Gubernur yang dibahas meliputi pedoman dan regulasi terkait pengelolaan barang milik daerah, bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah.
Setelah sesi pembahasan, rapat dilanjutkan dengan pemaparan hasil harmonisasi oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kaltim. Tim tersebut menyampaikan berbagai saran dan masukan terkait rancangan peraturan yang telah dibahas. Acara diakhiri dengan sesi diskusi di mana perangkat daerah menyampaikan tanggapan dan komentar terhadap hasil harmonisasi.
Rapat harmonisasi ini diharapkan dapat menyempurnakan rancangan peraturan dan memfasilitasi pengelolaan barang milik daerah yang lebih baik di Kalimantan Timur. (red bid Hukum)