Samarinda – Senin, (10/06/2024) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur turut serta dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Penghapusan Jaminan Fidusia secara virtual. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan terkait dalam proses penghapusan jaminan fidusia, yang merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak kreditur dan debitur. Bertempat di Ruang Rapat Utama Kantor Wilayah, hadir secara langsung Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Basmal beserta Pejabat dan Staff pada Subbidang Administrasi Hukum Umum.
Melalui platform daring, peserta mendapatkan pemaparan materi dari para ahli hukum fidusia serta praktisi berpengalaman dalam bidang fidusia, salah satunya adalah narasumber dari Otoritas Jasa Keuangan. Dengan mengikuti bimbingan teknis ini, pelaksana pada Kantor Wilayah dapat memahami prosedur serta aturan hukum terkait penghapusan jaminan fidusia. Hal ini sangat penting untuk memastikan setiap proses dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga hak-hak semua pihak dapat terlindungi dengan baik.
Dalam bimtek turut disampaikan adanya Rancangan Undang-Undang Jaminan Benda Bergerak yang dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan Ease of Doing Business dan penyederhanaan dan pengintergrasian pengaturan tentang jaminan benda bergerak (Jaminan Fidusia, Hipotek Kapal, Resi Gudang, dan Gadai). Rancangan Undang-Undang ini telah masuk dalam prolegnas RUU 2024. Dalam rancangan undang-undang tersebut diatur bahwa pemberitahuan hapusnya Jaminan Benda Bergerak wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak hapusnya Jaminan Benda Bergerak, apabila dalam jangka waktu penghapusan pembebanan Jaminan Benda Bergerak tidak diberitahukan, hapusnya pembebanan Jaminan Benda Bergerak dilakukan berdasarkan jangka waktu perjanjian pokok. (Red.Humas Kumham Kaltimtara)