Samarinda - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur melaksanakan Penyuluhan Hukum Serentak di Kelurahan Loa Bakung. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Pengayoman Ke-79 Tahun 2024 Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional melaksanakan Penyuluhan Hukum secara serentak diseluruh Indonesia yang dilaksanakan di 79 titik dari 33 Kantor Wilayah dan 79 titik Organisasi Bantuan Hukum. Mengusung Tema Partisipasi Publik Terhadap Rancangan Peraturan Presiden "Kepatuhan Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pelaksanaan Hukum", kegiatan ini menargetkan 7.900 Audiens mengikuti kegiatan tersebut melalui 5 Titik yaitu 3 (tiga) titik dilaksanakan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur dan 2 (dua) titik oleh Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi di Kalimantan Timur. Rabu, (15/08/2024)
“Saya mengucapkan terima kasih atas kesediaan Kelurahan Loa Bakung yang telah memfasilitasi tempat pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum serentak pada hari ini. Kelurahan Loa Bakung merupakan titik wilayah ketiga dalam rangkaian kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur dalam semarak Hari Pengayoman ke-79 tahun 2024. Perlu saya sampaikan bahwa maksud dari kegiatan pada hari ini adalah masyarakat mengambil peran dalam pengabdian untuk negeri menuju Indonesia Emas Tahun 2045 dengan melakukan kegiatan Sosialisasi Partisipasi Publik terhadap Rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pelaksanaan Hukum”. ucap Noerhana Dewi selaku Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH dalam sambutannya mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur.
Moderator Penyuluhan Hukum Serentak pada hari ini adalah Fungsional Penyuluh Hukum Madya (Malik Ibrahim) dengan 2 (dua) Narasumber yang pertama Fungsional Penyuluh Hukum Madya (Eka Juraidah) dan Fungsional Analis Hukum (Rudi Tandela). Narasumber menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Presiden yang disosialisasikan merupakan pelaksanaan atribusi dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan dalam bidang pembinaan hukum nasional sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf f Perpres Nomor 18 Tahun 2023. Rancangan Peraturan Presiden tidak mengatur mengenai pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PUU) secara langsung, tetapi fokus pada pembinaan kepatuhan dalam pembentukan PUU oleh Kementerian/Lembaga yang diberi kewenangan.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur selaku perpanjangan tangan dari Unit Utama Kementerian Hukum dan HAM memiliki 3 (tiga) Fungsional Penyuluh Hukum dan 4 (empat) Fungsional Analis Hukum yang mengemban tugas melakukan penyuluhan hukum dan analisis evaluasi hukum kepada masyarakat, sehingga diharapkan dengan kerja keras para Penyuluh Hukum dan Analis Hukum Kantor Wilayah dapat meningkatkan kepatuhan hukum bukan hanya di masyarakat tetapi seluruh subyek hukum sesuai dengan Rancangan Peraturan Presiden tentang kepatuhan hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan hukum.
Kegiatan penyuluhan hukum ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum di kalangan masyarakat Kalimantan Timur. (Red.Humas Kumham Kaltimtara)