Sangatta, Senin, 21 Oktober 2024 – Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mewujudkan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Kutai Timur bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur menggelar sosialisasi pembentukan dan pembinaan Kelompok Keluarga Dasar Hukum. Kegiatan ini berlangsung di ruang pertemuan Tempudau Kantor Bupati Kutai Timur dan dihadiri oleh 65 peserta dari tiga desa dan satu kelurahan.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kutai Timur, Januar Bayu Irawan, yang menekankan pentingnya program ini dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, Gun Gun Gunawan, menugaskan Penyuluh Hukum Ahli Madya, Eka Juraidah, sebagai narasumber untuk memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai program ini.
Selain membentuk kelompok Kadarkum, kegiatan ini juga bertujuan untuk mempersiapkan peserta mengikuti lomba Kadarkum tingkat Kabupaten Kutai Timur pada 2025. Juara lomba akan mewakili kabupaten dalam kompetisi tingkat provinsi. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur juga mendorong Lurah dan Kepala Desa untuk mendaftar sebagai peserta Paralegal Justice Award yang akan diselenggarakan oleh BPHN Kemenkumham RI tahun depan. (red bid Hukum)