Balikpapan – Dalam upaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Kanwil Kumham Kaltim) berkolaborasi dengan Badan Perencanaan Pengembangan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Kota Balikpapan menggelar workshop bertajuk "Hak Kekayaan Intelektual" pada Senin, 28 Oktober 2024. Acara ini berlangsung di Hotel Novotel dan dihadiri oleh Kepala Perangkat Daerah, Kepala Sekolah SD dan SMA, serta para pemenang Lomba Krenova 2024. Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan yang bertindak selaku Narasumber menugaskan Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Santi Mediana Panjaitan untuk menghadiri kegiatan ini.
Kepala Bappeda Litbang Kota Balikpapan, Murni, S.T., MAP., membuka secara resmi acara dengan memberikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Kaltim atas dukungannya dalam mendorong perlindungan KI. Murni menekankan bahwa inovasi tidak hanya berasal dari teknologi tinggi, tetapi juga dari solusi kreatif yang berdampak nyata di masyarakat. Ia mendorong peserta untuk mendaftarkan karya-karya inovatif mereka agar terlindungi dari penyalahgunaan.
Workshop ini dilanjutkan dengan pemaparan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Santi Mediana Panjaitan, yang menjelaskan berbagai aspek KI, termasuk pendaftaran Merek, Hak Cipta, Desain Industri, Rahasia Dagang, dan Paten. Santi juga menyoroti pentingnya empat pilar dalam pengembangan KI: Kreasi, Pendaftaran, Komersialisasi, dan Penegakan Hukum, yang dapat meningkatkan pendapatan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan, berharap bahwa kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang perlindungan KI dan mendorong para inovator untuk memanfaatkan hak-hak mereka secara optimal. (red Bid Yankum)